Senin, 25 November 2013

Syiah dan Kitab-Kitab Perusak Kehormatan Rasulullah (صلى الله عليه و سلم).

Dalam hukum positif yang dianut Indonesia, tindakan mencela agama mayoritas sudah digolongkan ‘religius blemish’ (menodai agama)


Oleh: Abdullah Bin Agil
PADA tahun 2011 kemarin, umat Syi’ah melakukan pemberontakan berdarah di Bahrain, Arab Saudi, dan Yaman yang sebagian besar penduduknya Muslim. Malah di Yaman, para milisi Syi’ah menyerang Ponpes Syekh Muqbil Al Wadiy, yang mengakibatkan beberapa orang santri tewas dan cedera, termasuk santri asal Indonesia.
Di Suriah, selama beberapa dekade—hingga tulisan ini dibuat—pemerintah
yang didominasi salah satu sekte Syi’ah (An Nusairiyah) banyak melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muslim. Demikian pula di Iran, sejak Revolusi Syi’ah 1979 oleh Khomeini, pemerintah negara beribukota Teheran sangat represif terhadap kaum Sunni.
Seringkali masyarakat awam tak bisa membedakan antara Sunni dan Syiah. Bahkan sebagian besar menganggap sama. Sekilas, identitas dan ritualitas umat kedua agama tidak ada perbedaan. Namun setelah dicermati dengan benar, antara Islam dan Syi’ah terdapat perbedaan yang kontras dari tingkat keyakinan hingga tingkat aplikasi syariat.
Jika ditinjau dari kajian komunikasi dakwah, salah satu akar konflik Islam-Syi’ah adalah sikapnya dalam hal melecehkan pribadi Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), maupun penistaan atas para istri, keluarga, dan sahabat beliau.
Perusakan kehormatan tersebut banyak ditulis pada kitab-kitab karangan pemuka umat Syiah. Banyak kalangan menyebut mereka sebagai ulama Syiah.
Padahal, berdasarkan kitab-kitab imajinatif yang sarat pelecehan atas Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), para pemuka Syi’ah telah menunjukkan bahwa mereka tidak takut kepada Allah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dan rasul-Nya.
Di bawah ini adalah kitab-kitab yang menjadi rujukan penting kaum Syiah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Al Anwar an Nu’maniyah
Ni’matullah Al Jazairi adalah tokoh Syi’ah yang paling jahat dalam melecehkan sahabat Umar bin Khattab RA. Di dalam ‘Al Anwar an Nu’maniyah’, tokoh tersebut memfitnah bahwa Umar akan menerima siksaan lebih berat daripada Iblis karena merebut jabatan khalifah dari tangan Ali bin Abu Thalib RA, juga menulis berita bohong kalau ayah mertua Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) itu pernah (maaf) terserang penyakit ‘kotor’.
2. Al Bayan
Jika pendeta Syi’ah yang lain menyerang kehormatan Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) melalui keluarga dan sahabat, Abul Qasim Al Kuu’iy justru melecehkan pribadi Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) sendiri. Dalam kitab ‘Al Bayan’, pemuka umat Syiah itu menuduh Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) telah menghapus redaksi firman Allah Subhanahu wa-ta'ala tentang keutamaan Ali bin Abu Thalib dalam Surah Al Maa’idah ayat 67.
3. Al Ihtijaj
Seorang pendeta Syi’ah bernama Ahmad bin Manshur Ath Thibrisi, dalam kitabnya ‘Al Ihtijaj’ menuduh para sahabat Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) telah menghapus ayat-ayat Al Qur’an yang berisi celaan Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎) atas mereka, agar wibawa sahabat tidak jatuh di mata umat Islam.
4. Ajma’ul Fadha’ih
Di dalam ‘Ajma’ul Fadha’ih’, Al Mulla Kazhim, salah satu tokoh pengikut Syiah menjanjikan bahwa barangsiapa yang sekali saja melaknat kedua sahabat nabi (Abu Bakar RA dan Umar RA) maka Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎) akan memberinya 70 juta kebaikan, menghapuskan 1 juta kejelekan, dan mengangkatnya 70 juta derajat.
5. Ar Raudhah minal Kafi
Seorang tokoh agama Syi’ah, Abu Ja’far Al Kulaini di dalam kitab ‘Ar Raudhah minal Kafi’ memfitnah semua sahabat Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) telah murtad, kecuali 3 orang di antara mereka, yaitu Al Miqdad bin Al Aswad RA, Abu Dzar Al Ghifary RA, dan Salman Al Farisy RA.
6. As Sujud ‘Alaa at Turbah al Huseiniyah
Dalam ‘As Sujud ‘Alaa at Turbah al Huseiniyah’, Asy Syihristani membuat informasi bohong, bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) pernah mengatakan kalau Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎) hanya menerima shalat orang yang bersujud di atas tanah Karbala, Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) pernah memerintahkan para wanita Muslimah untuk meratapi jenasah Hamzah bin Abdul Muthalib RA yang gugur dalam Perang Uhud, bahkan Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) pernah menyebutkan keutamaan sujud di atas kuburan Husein bin Ali RA.
7. Ash Shirat al Mustaqim ila Mustahiq at Taqdim
Dalam kitab ‘Ash Shirat al Mustaqim ila Mustahiq at Taqdim’, pendeta Syi’ah bernama Zainuddin Al Bayadhi telah melakukan pelecehan secara khusus terhadap sahabat Utsman bin Affan RA, dengan memfitnah bahwa menantu Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) tersebut sebagai orang (maaf) banci, serta pernah (maaf) meniduri seorang tahanan wanita yang akan dihukum rajam.
8. Awa’ilul Maqalaat
Muhammad An Nu’man, salah satu pemuka umat Syiah, menuduh bahwa para sahabat Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) yang menjadi oposan pemerintahan Ali bin Abu Thalib, adalah sebagai orang yang (maaf) murtad, sesat, terlaknat, dan kekal di dalam neraka jahanam.
9. Bihar al Anwar
Kitab ‘Bihar al Anwar’ karangan Muhammad bin Bagir Al Majlisi, memfitnah ‘Aisyah RA, istri Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) sebagai seorang perempuan yang (maaf) lemah iman dan lemah akal.
10. Fashlul Khitab
Dalam ‘Fashlul Khitab’, pemuka umat Syiah bernama Husain Muhammad Ath Thibrisi menulis bahwa kitab suci Al Qur’an yang berada di tangan umat Islam telah mengalami perubahan (modifikasi) dan penyimpangan (distorsi).
11. Hadits al Ifk
Pendeta Syi’ah bernama Abu Ja’far Al Kulaini adalah ‘tukang’ tulis banyak kitab pelecehan Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Kitab ‘Hadits al Ifk’ merupakan salah satu karangannya yang menghina kedua istri Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), yaitu ‘Aisyah RA dan Hafshah RA, sebagai (maaf) perempuan kafir seperti istri Nabi Nuh AS dan istri Nabi Luth AS.
12. Haqqul Yaqin
Muhammad Bagir Al Majlisi, seorang tokoh Syiah, dalam ‘Haqqul Yaqin’ menyatakan bahwa tidak sempurna iman seseorang sebelum ia membenci para sahabat nabi, terutama Abu Bakar, Umar, Utsman, Mu’awiyah, ‘Aisyah, Hafsah, Hindun, dan Ummul Hakam, serta orang-orang yang mengikuti mereka.
13. Miftahul Jinan
Kitab ‘Miftahul Jinan’ adalah buku panduan wirid umat Syi’ah yang berisi kalimat-kalimat laknat atas 2 ayah mertua Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) (Abu Bakar RA dan UMar RA), serta kalimat-kalimat laknat atas 2 istri Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) (‘Aisyah RA dan Hafshah RA).
14. Mira’ah al Anwar wa Misykah al Asrar
Kitab ‘Mira’ah al Anwar wa Misykah al Asrar’ karangan Abu Hasan Al Aamili pun juga menuduh para sahabat baginda nabi telah melakukan penghapusan sejumlah ayat dalam Al-Qur’an.
15. Syarh Nahjih Balaghah
Ibnu Abil Hadid, salah satu tokoh Syi’ah, dalam kitab ‘Syarh Nahjih Balaghah’, merendahkan derajat para sahabat Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) sebagai orang-orang yang tidak memiliki keutamaan. Bahkan dengan sangat berani ia menuduh dosa para sahabat lebih besar daripada dosa orang-orang dari kalangan non-sahabat.
16. Tafsir al ‘Ayasyi
Muhammad Al ‘Ayasyi, salah satu tokoh Syiah tidak tanggung-tanggung dalam memfitnah kedua istri Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), ‘Aisyah RA dan Hafshah RA. Al ‘Ayasyi menulis berita dusta bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) meninggal dunia karena (maaf) telah diracun oleh ‘Aisyah dan Hafshah.
17. Tafsir al Quumi
Ali bin Ibrahim al Quumi dalam kitabnya berjudul ‘Tafsir Al Quumi’, mengatakan bahwa di akhirat kelak 2 sahabat utama sekaligus ayah mertua Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), yaitu Abu Bakar RA dan Umar RA (maaf) meronta-ronta kesakitan akibat siksaan neraka jahanam, serta menuduh janda Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) bernama ‘Aisyah RA (maaf) berselingkuh dengan seorang sahabat bernama Thalhah RA dalam perjalanan ke Basrah menjelang terjadinya Perang Jamal.
18. Tafsir ash Shafi
Menurut pemuka umat Syiah bernama Al Faidl al Kasyani dalam kitab ‘Tafsir ash Shafi’, Abu Bakar dan Umar (maaf) telah murtad setelah kematian nabi yang juga menantu mereka, Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam
19. Tahdzibul Ahkam
Dalam ‘Tahdzibul Ahkam’, seorang tokoh Syi’ah bernama Ja’far Ash Shadiq menyatakan, bahwa para wanita dari kalangan ahlul bait (keluarga Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم)) setara derajatnya dengan wanita Majusi dan (maaf) wanita pelacur.
20. Ushul al Kaafi
Di mata umat Islam, Abu Ja’far al Kulaini dikenal sebagai The Character Assassination Maker, mengingat begitu banyaknya kitab karangan tokoh Syi’ah tersebut yang menista Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Salah satunya adalah ‘Ushul al Kaafi’, yang mengatakan bahwa para sahabat Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) telah banyak menghapus isi Al Qur’an, sehingga kitab suci terakhir tersebut tidak utuh lagi, 2/3 bagian hilang dan tersisa 1/3 bagian saja.
Sikap Pemerintah RI
Berdasarkan rujukan kitab-kitab di atas (juga kitab-kitab lainnya) yang sarat pelecehan atas kehormatan Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), maka umat Syi’ah tidak akan pernah hidup berdampingan secara harmonis dengan umat Islam. Faktormnya, umat Islam tidak akan pernah rela jika Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) beserta istri, ayah mertua, keluarga, serta para sahabat beliau dinista harga dirinya.
Oleh karena itu, pemerintah RI perlu bersikap tegas terhadap pemeluk agama Syi’ah yang banyak meresahkan masyarakat dengan selalu menghina pribadi, keluarga, dan para sahabat Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), nabi dan rasulnya umat Islam, penduduk mayoritas negara ini. Sebab di mata hukum positif warisan kolonial Belanda yang dianut Indonesia saja, tindakan tercela itu sudah digolongkan dalam ‘religius blemish’ (menodai agama).
Pemerintah patut memperhatikan betapa banyaknya firman Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎) dalam Al Qur’an yang mengancam orang-orang yang merusak kehormatan nabi dan rasul-Nya, yang salah satunya adalah, “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di
akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. Al Ahzab : 57)
Ketegasan sikap pemerintah dapat diwujudkan dalam bentuk SK pelarangan ajaran Syi’ah oleh lembaga negara yang berwenang, seperti Kejaksaan Agung RI. Pemerintah Indonesia patut kiranya mengikuti langkah pemerintah Arab Saudi, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara-negara lainnya dalam pelarangan Syi’ah demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Wallahu’alam.*
Penulis adalah Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Ichsan
Keterangan: Al Ushul Al Kafi, salah satu kitab hadits rujukan utama Syiah
Rep:
Administrator
Editor:  Abdullah Bin Agil

DEBAT WAHABI DAN SUNNI TENTANG TAHLILAN

WAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”
SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”
WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”
SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “
WAHABI: “Kenapa begitu?”
SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”
WAHABI: “Kalau begitu, Anda lebih tunduk kepada hukum adat dari pada hukum agama.”
SUNNI: “Sepertinya Anda belum mengerti maksud perkataan saya.”
WAHABI: “Kok justru saya dianggap tidak mengerti?”
SUNNI; “Memang begitu kenyataannya. Anda belum faham. Agar Anda dapat memahami dengan baik, sekarang saya bertanya kepada Anda. Madzhab apa yang diikuti oleh kaum Wahabi di Saudi Arabia dalam bidang fiqih? “
WAHABI: “Yang jelas Madzhab Hanbali.”
SUNNI: “Bagus kalau begitu, Anda sedikit mengerti. Begini, di antara kitab-kitab klasik yang ditulis oleh ulama madzhab Hanbali, adalah kitab al-Adab al-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih al-Maqdisi. Kitab ini diterbitkan oleh pemerintahan Saudi Arabia, dan didistribusikan secara gratis kepada umat Islam. Dalam kitab tersebut terdapat keterangan begini;
وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ صلى الله عليه وسلم تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ (لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ) وَقَالَ عُمَرُ لَوْلَا أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ آيَةَ الرَّجْمِ. وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لِإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لَا يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (الإمام الفقيه ابن مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية، ٢/٤٧)
“Imam Ibnu ‘Aqil berkata dalam kitab al-Funun, “Tidak baik keluar dari tradisi masyarakat, kecuali tradisi yang haram, karena Rasulullah SAW telah membiarkan Ka’bah dan berkata, “Seandainya kaummu tidak baru saja meninggalkan masa-masa Jahiliyah…” Sayyidina Umar berkata: “Seandainya orang-orang tidak akan berkata, Umar menambah al-Qur’an, aku akan menulis ayat rajam di dalamnya.” Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan dua raka’at sebelum maghrib karena masyarakat mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang dua raka’at sebelum Maghrib bahwa Imam kami Ahmad bin Hanbal pada awalnya melakukannya, namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku melihat orang-orang tidak mengetahuinya.” Ahmad bin Hanbal juga memakruhkan melakukan qadha’ shalat di mushalla pada waktu dilaksanakan shalat id (hari raya). Beliau berkata, “Saya khawatir orang-orang yang melihatnya akan ikut-ikutan melakukannya.” (Al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, hal. 47).
Dalam pernyataan di atas jelas sekali, tidak baik meninggalkan tradisi masyarakat selama tradisi tersebut tidak haram. Suguhan makanan kepada pentakziyah itu hanya makruh, tidak haram. Karena hal itu sudah mentradisi, ya kita ikuti saja. Kata pepatah Arab, tarkul-’adah ‘adawah (meninggalkan adat istiadat dapat menimbulkan permusuhan).”
WAHABI: “Tapi kan lebih baik tidak perlu suguhan makanan, agar tidak makruh.”
SUNNI: “Anda keras kepala. Tidak mengerti pembicaraan orang. Coba Anda pahami perkataan Ibnu Aqil dalam al-Funun di atas. Di antara dasar mengapa, kita dianjurkan mengikuti tradisi selama tidak haram, adalah hadits yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوْا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَا تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ. (رواه البخاري ومسلم)
“Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Apakah kamu tidak tahu, bahwa ketika kaummu membangun Ka’bah, tidak sempurna pada pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS.” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah tidak engkau kembalikan Ka’bah kepada pondasi Nabi Ibrahim?” Beliau menjawab: “Seandainya bukan karena kaummu baru meninggalkan kekufuran, pasti aku lakukan.” HR al-Bukhari dan Muslim.
Dalam hadits di atas dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW tidak merekonstruksi Ka’bah agar sesuai dengan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS, hanya karena khawatir menimbulkan fitnah, karena kaumnya baru meninggalkan masa-masa Jahiliyah. Sampai sekarang Ka’bah yang ada, lebih kecil dari Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS. Ka’bah saja, yang merupakan kiblat umat Islam dalam menunaikan shalat dan ibadah haji, dibiarkan oleh Rasulullah SAW, karena alasan tradisi, apalagi masalah kenduri tujuh hari, yang hukumnya hanya makruh. Persoalan Ka’bah jelas lebih besar dari selamatan Tahlilan.”
WAHABI: “Tapi dengan adanya selamatan selama tujuh hari, itu berarti meninggalkan Sunnah atau melakukan makruh yang disepakati.”
SUNNI: “Siapa bilang selamatan tujuh hari itu makruh yang disepakati? Dalam masalah ini masih terdapat beberapa pendapat. Berikut rinciannya:
Tidak semua kaum salaf memakruhkan hidangan makanan yang dibuat oleh keluarga si mati untuk orang-orang yang berta’ziyah. Dalam masalah ini ada khilafiyah di kalangan mereka. Pandangan-pandangan tersebut antara lain sebagai berikut ini:
Pertama, riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi mereka yang berta’ziyah. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan:
عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْمَعُ عُمَرَ رضي الله عنه يَقُوْلُ لاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ مِنْ قُرَيْشٍ فِيْ بَابٍ إِلَّا دَخَلَ مَعَهُ نَاسٌ فَلاَ أَدْرِيْ مَا تَأْوِيْلُ قَوْلِهِ حَتَّى طُعِنَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَمَرَ صُهَيْبًا رضي الله عنه أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلاَثًا وَأَمَرَ أَنْ يُجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَاماً فَلَمَّا رَجَعُوْا مِنَ الْجَنَازَةِ جَاؤُوْا وَقَدْ وُضِعَتِ الْمَوَائِدُ فَأَمْسَكَ النَّاسُ عَنْهَا لِلْحُزْنِ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ. فَجَاءَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ مَاتَ رَسُول اللَّه صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَا بَعْدَهُ وَشَرِبْنَا، وَمَاتَ أَبُو بَكْرٍ فَأَكَلْنَا بَعْدَهُ وَشَرِبْنَا، أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِنْ هَذَا الطَّعَامِ، فَمَدَّ يَدَهُ وَمَدَّ النَّاس أَيْدِيَهُم فَأَكَلُوا، فَعَرَفْتُ تَأَويل قَوله.
“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: “Wahai manusia, dulu Rasulullah SAW meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.” Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya untuk dimakan. Aku baru mengerti maksud pernyataan Umar tersebut.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Mani’ dalam al-Musnad, dan dikutip oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam al-Mathalib al-’Aliyah, juz 5 hal. 328 dan al-Hafizh al-Bushiri, dalam Ithaf al-Khiyarah al-Maharah, juz 3 hal. 289.
Kedua, riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi SAW ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم.
“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (HR. Muslim [2216]).
Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah tidak haram. Khalifah Umar berwasiat, agar para penta’ziyah diberi makan. Sementara Aisyah, ketika ada keluarganya meninggal, menyuruh dibuatkan kuah dan bubur untuk diberikan kepada keluarga, orang-orang dekat dan teman-temannya yang sedang bersamanya. Dengan demikian, tradisi pemberian makan kepada para penta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat Nabi SAW.
Ketiga, tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd:
عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعاً فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَياَّمَ.
“Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”
Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-’Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).
Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.
Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi.
Keempat, pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:
يَجُوْزُ مِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ عِنْدَ الْإِماَمِ مَالِكٍ كَالْجُمَعِ وَنَحْوِهَا وَفِيْهِ فُسْحَةٌ كَمَا قَالَهُ الْعَلاَّمَةُ الْمُرْصِفِيُّ فِيْ رِسَالَةٍ لَهُ.
“Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.” (Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-’Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).
Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram. Bahkan untuk selamatan selama tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh Hijriah.
Nah, dengan demikian, hukum suguhan makanan sebenarnya masih diperselisihkan di kalangan ulama. Kalau Anda kaum Wahabi terus memerangi suguhan makanan dalam acara tujuh hari, justru Anda yang melanggar hukum agama.”
WAHABI: “Kok justru kami yang melanggar hukum agama?”
SUNNI: “Ya betul. Dalam kaedah fiqih disebutkan, laa yunkaru al-mukhlatafu fiih wa innamaa yunkaru al-mujma’u ‘alaih (tidak boleh mengingkari hukum yang diperselisihkan di kalangan ulama. Akan tetapi hanya hukum yang disepakati para ulama yang harus diprotes/ditolak).”
WAHABI: “Lalu bagaimana dengan pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang?”
SUNNI: “Imam al-Syafi’i tidak melarang apalagi mengharamkan. Beliau hanya berpendapat bahwa pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an menurut beliau tidak sampai. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal, dikatakan sampai. Banyak juga pengikut madzhab Syafi’i yang berpendapat sampai. Sedangkan pengiriman hadiah pahala selain al-Qur’an seperti sedekah, istighfar, shalawat, tahlil dan tasbih, semua ulama sepakat sampai. Jadi masalah ini persoalan kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Dan perlu Anda ketahui, bahwa meskipun Imam al-Syafi’i berpendapat tidak sampai tentang pahala al-Qur’an, beliau menganjurkan membaca al-Qur’an di kuburan seseorang, agar mendapatkan barokahnya bacaan al-Qur’an. Anda harus tahu masalah ini.”
WAHABI: “Mengapa kalian tidak konsisten dengan madzhab Syafi’i, dan tidak usah Tahlilan?”
SUNNI: “Anda benar-benar bodoh. Imam al-Syafi’i tidak melarang Tahlilan. Sudah saya katakan berkali-kali. Dan anda juga bodoh, bahwa dalam bermadzhab, tidak berarti harus mengikuti semua pendapat Imam Madzhab secara keseluruhan. Tetapi mengikuti pendapat Imam Madzhab yang kuat dalilnya. Dalam madzhab Syafi’i ada kaedah, apabila pendapat lama Imam al-Syafi’i (Qaul Qadim) bertentangan dengan pendapatnya yang baru (Qaul Jadid), maka yang diikuti adalah Qaul Jadid. Hanya dalam 12 masalah, para ulama mengikuti Qaul Jadid, karena dalilnya lebih kuat. Anda ini lucu, katanya tidak taklid kepada ulama, semata-mata mengikuti al-Qur’an dan Sunnah, tapi Anda memaksa kami meninggalkan Tahlilan, dengan alasan Imam kami melarang Tahlilan.”
WAHABI: “Menurut salah seorang ustadz kami (Firanda), riwayat dari Khalifah Umar, tentang suguhan makanan oleh keluarganya kepada para pentakziyah, adalah dha’if. Mengapa Anda sampaikan?”
SUNNI: “Kami pengikut ahli hadits dan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan pengikut Wahabi seperti Anda. Coba Anda perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal:
إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد
Dalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat. Tolong Anda fahami dengan baik. Anda tahu Syaikh al-Albani?”
WAHABI: “Ya, kami tahu. Menurut kami beliau ulama besar dalam bidang hadits. Kenapa dengan Syaikh al-Albani?”
SUNNI: “Al-Albani mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebagian kitabnya:
لا ينبغي لفقيه أن يحمل الناس على مذهبه
“Tidak sebaiknya bagi seorang ahli fiqih, memaksa orang lain mengikuti madzhabnya.”
Jadi kalau Anda mengakui al-Albani sebagai panutan Wahabi, Anda tidak perlu memaksa umat Islam yang memang bermadzhab Syafi’i, untuk mengikuti ajaran Wahabi yang Anda ikuti.”
Wallahu a’lam

Para Sahabat memperingati Maulid Nabi setiap minggu

Para Sahabat memperingati Maulid Nabi setiap minggu

Bahkan para Sahabat memperingati hari kelahiran Sayyidina Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setiap minggu.

Dari Abi Qatadah Al Anshari Radliyallahu'anhu, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin. Maka Beliau bersabda,” di hari Senin itu saya dilahirkan dan saya diangkat menjadi Rasulullah, dan diturunkan pada saya pada hari itu Al-Qur’an.

Pada hadits yang lain dapat kita ketahui alasan puasa Senin dan Kamis 

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda, Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436) 

Jadi kesimpulannya alasan puasa Senin adalah 

Hari dilahirkan Rasulullah
Hari diangkat menjadi Rasulullah
Hari diturunkan Al Qur'an
Hari dilaporkannya amal para hamba Allah 

Alasan puasa Kamis adalah 

Hari dilaporkannya amal para hamba Allah

Kaum muslim boleh memperingati Maulid Nabi dengan kebiasaan atau kegiatan apapun selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak melanggar laranganNya

Hal yang perlu kita ingat bahwa peringatan Maulid Nabi bukanlah ibadah mahdhah melainkan ibadah ghairu mahdhah.

Para ulama yang sholeh terdahulu mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah sebagaimana contoh pembahasan pada http://umayonline.wordpress.com/2008/09/15/ibadah-mahdhah-ghairu-mhadhah/

Landasan klasifikasi adalah

Ibadah mahdhah = KA + SS , Karena Allah + Sesuai Syariat

Ibadah ghairu mahdhah = BB + KA , Berbuat Baik + Karena Allah

Prinsip-prinsip ibadah mahdhah

1. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya

2. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

3. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.

4. Tatacaranya harus berpola kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah mahdhah adalah terlarang. Dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya)

Prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah

1. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.

2. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

3. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan

4. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan.

Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam muamalah, kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.

Pada hakikatnya segala sesuatu pada dasarnya mubah (boleh).

Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah.

Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat nash yang shahih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh)

Kaidah ini disandarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’la

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah [2]:29)

“Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya…” (QS. Al-Jatsiyah [45]:13)

“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…” (QS. Luqman [31]:20)

Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa segala apa yang ada di muka bumi seluruhnya adalah nikmat dari Allah yang diberikan kepada manusia sebagai bukti kasih sayang-Nya.

Dia hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas.

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Begitupula kaidah yang serupa berbunyi,

Laa tusyro’u ‘ibadatun illaa bi syar’illah, wa laa tuharramu ‘adatun illaa bitahriimillah…

“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah (mahdhah) kecuali yang disyariatkan oleh Allah; dan tidak dilarang suatu muamalah atau kebiasaan atau adat (ibadah ghairu mahdah) kecuali yang diharamkan oleh Allah.”

Kebiasaan adalah suatu sikap atau perbuatan yang sering dilakukan

Muamalah adalah secara bahasa sama dengan kata (mufa'alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Jadi muamalah pada hakikatnya adalah kebiasaan yang saling berinteraksi sehingga melahirkan hukum atau urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata dsb)

Sedangkan adat adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan dalam suatu masyarakat.

Dalam ushul fiqih landasan semua itu dikenal dengan Urf

Firman Allah ta'ala yang artinya

Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf [7]:199)

Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).

Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).

Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah.

Perkara baru (bid’ah) dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat pun, jika menyalahi laranganNya atau jika bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka termasuk bid’ah yang sayyiah alias bid’ah dholalah.

Berikut pendapat Imam Syafi’i ra

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج     )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:

وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ     .

“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi’ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).

Contoh perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah yang meliputi muamalah, kebiasaan atau adat adalah peringatan Maulid

Kebiasaan memperingati Maulid Nabi adalah kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya

Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok.

Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)

Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri seperti janganlah berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan.

Sedangkan peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.

Berikut penjelasan para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat tentang Maulid Nabi

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.

Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”

Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.

Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai hari besar”.

Wassalam
Habib Abdullah Bin Agil