Para Sahabat memperingati Maulid Nabi setiap minggu
Bahkan para Sahabat memperingati hari kelahiran Sayyidina Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setiap minggu.
Dari
Abi Qatadah Al Anshari Radliyallahu'anhu, Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin. Maka
Beliau bersabda,” di hari Senin itu saya dilahirkan dan saya diangkat
menjadi Rasulullah, dan diturunkan pada saya pada hari itu Al-Qur’an.
Pada hadits yang lain dapat kita ketahui alasan puasa Senin dan Kamis
Dari
Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis.
Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda, Sesungguhnya amal para
hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud
2436)
Jadi kesimpulannya alasan puasa Senin adalah
Hari dilahirkan Rasulullah
Hari diangkat menjadi Rasulullah
Hari diturunkan Al Qur'an
Hari dilaporkannya amal para hamba Allah
Alasan puasa Kamis adalah
Hari dilaporkannya amal para hamba Allah
Kaum
muslim boleh memperingati Maulid Nabi dengan kebiasaan atau kegiatan
apapun selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak melanggar
laranganNya
Hal yang perlu kita ingat bahwa peringatan Maulid Nabi bukanlah ibadah mahdhah melainkan ibadah ghairu mahdhah.
Para
ulama yang sholeh terdahulu mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua
jenis yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah sebagaimana contoh
pembahasan pada
http://umayonline.wordpress.com/2008/09/15/ibadah-mahdhah-ghairu-mhadhah/
Landasan klasifikasi adalah
Ibadah mahdhah = KA + SS , Karena Allah + Sesuai Syariat
Ibadah ghairu mahdhah = BB + KA , Berbuat Baik + Karena Allah
Prinsip-prinsip ibadah mahdhah
1.
Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari
al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh
ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya
2. Bersifat supra
rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran
logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya
berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’.
Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan
ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas
dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
3.
Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini
adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang
diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk
kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu
misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk
dipatuhi.
4. Tatacaranya harus berpola kepada apa yang
dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga perkara
baru (bid’ah) dalam ibadah mahdhah adalah terlarang. Dalam Ibadah
Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum
asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa
binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang
mensyariatkannya)
Prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah
1.
Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama
Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh
dilakukan.
2. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya,
atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh
akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan,
dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
3. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan
4.
Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga
perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan.
Dalam
ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi
‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan
hukum asal dalam muamalah, kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai
ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang
melarang atau mengharamkannya“.
Pada hakikatnya segala sesuatu pada dasarnya mubah (boleh).
Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah.
Tidak
ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash
yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak
terdapat nash yang shahih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka
sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh)
Kaidah ini disandarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’la
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah [2]:29)
“Dan
dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi
semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya…” (QS. Al-Jatsiyah [45]:13)
“Tidakkah
kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk
(kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan
menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…” (QS. Luqman [31]:20)
Ayat-ayat
di atas menegaskan bahwa segala apa yang ada di muka bumi seluruhnya
adalah nikmat dari Allah yang diberikan kepada manusia sebagai bukti
kasih sayang-Nya.
Dia hanya mengharamkan beberapa bagian saja,
itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit,
sedangkan wilayah halal sangatlah luas.
Firman Allah Azza wa
Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang
tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa
dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu
yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas
(nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf
[7]: 33)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian
ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku
berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan
sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka.
Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan
atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi
supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak
turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Begitupula kaidah yang serupa berbunyi,
Laa tusyro’u ‘ibadatun illaa bi syar’illah, wa laa tuharramu ‘adatun illaa bitahriimillah…
“Tidak
boleh dilakukan suatu ibadah (mahdhah) kecuali yang disyariatkan oleh
Allah; dan tidak dilarang suatu muamalah atau kebiasaan atau adat
(ibadah ghairu mahdah) kecuali yang diharamkan oleh Allah.”
Kebiasaan adalah suatu sikap atau perbuatan yang sering dilakukan
Muamalah
adalah secara bahasa sama dengan kata (mufa'alatan) yang artinya saling
bertindak atau saling mengamalkan. Jadi muamalah pada hakikatnya adalah
kebiasaan yang saling berinteraksi sehingga melahirkan hukum atau
urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata dsb)
Sedangkan adat adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan dalam suatu masyarakat.
Dalam ushul fiqih landasan semua itu dikenal dengan Urf
Firman Allah ta'ala yang artinya
Jadilah
engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi),
serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf [7]:199)
Kata
al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh
mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang
baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat
tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah
dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
Dari
segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang
menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk
perbuatan).
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf
al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan
yang bersifat khusus).
Dari segi keabsahannya dari pandangan
syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang
dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
Para
ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak
bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang tidak menyalahi satupun
laranganNya atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan
As Sunnah.
Perkara baru (bid’ah) dalam perkara ibadah ghairu
mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat pun, jika
menyalahi laranganNya atau jika bertentangan dengan Al Qur’an dan As
Sunnah maka termasuk bid’ah yang sayyiah alias bid’ah dholalah.
Berikut pendapat Imam Syafi’i ra
قاَلَ
الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ
سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ
أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ
البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
Artinya
; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak
terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman
Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan
sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala
kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa
Rasulullah) dan tidak menyalahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut
maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah
hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)
Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
وَالتَّحْقِيْقُ
أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ
الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ
مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ .
“Cara
mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi’ah menurut tahqiq para ulama
adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal
yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika
tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang
buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Contoh perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah yang meliputi muamalah, kebiasaan atau adat adalah peringatan Maulid
Kebiasaan memperingati Maulid Nabi adalah kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya
Peringatan
Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana
kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi
kehidupan kita hari ini maupun esok.
Begitupula memperingati hari
kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri
sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak
adalah bukan perkara dosa atau terlarang.
Allah Azza wa Jalla
berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa
lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)
Kemungkinan
terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau
cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri seperti
janganlah berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan.
Sedangkan
peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim
(as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita
sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi
acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an,
pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan
masa kini.
Berikut penjelasan para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat tentang Maulid Nabi
Imam
Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan
Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang
diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi
wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara,
seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam
dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam,
dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu
alaihi wasallam“.
Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam
syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah
hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu
alaihi wasallam”
Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan
karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang
pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan
berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa
yang membacanya serta merayakannya”.
Imam Al Hafidh Al
Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1
hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan
rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu
alaihi wasallam sebagai hari besar”.
Wassalam
Habib Abdullah Bin Agil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar